8 Oktober 2014 - 17:36
Mengapa Puasa Diharamkan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha?

Sudah diketahui secara umum, bahwa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha syariat menegaskan akan keharaman berpuasa pada hari itu. Mengapa? Tulisan ini akan mendedah filosofi pengharamannya secara singkat.

Nilai filosofi dari setiap amalan ibadah, bukanlah tugas akal manusia untuk menjabarkannya. Informasi mengenai hal tersebut, secara detailnya hanya tersampaikan melalui petunjuk wahyu dan penyampaian Nabi Saw. Untuk menjawab pertanyaan di atas, tidak ditemukan satupun ayat dan hadis yang memberikan kita pencerahan secara tegas sehingga mengetahui makna filosofi di balik pengharamannya. Hadis-hadis yang ada yang hanya bersifat isyarat, Namun setidaknya, meskipun jawabannya tidaklah bersifat qathi/pasti, ada dua kemungkinan filosofi diharamkannya berpuasa pada kedua hari raya kaum muslimin tersebut.

Penerapan Keadilan dalam Kehidupan Seorang Muslim

Islam adalah agama yang menurut terminologi Al-Qur’an pengikutnya adalah umat yang pertengahan, yang senantiasa dalam sanubari dan tekadnya berjuang keras untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan sosial. Diantara misdaq/bentuk keadilan dalam agama Islam adalah, aturan-aturan dan anjurannya tidak hanya mementingkan kehidupan ukhrawi, namun juga memikirkan kepentingan-kepentingan duniawi. Tidak sebagaimana materialis yang menafikan kehidupan akhirat dan hanya mengejar kesenangan duniawi, dan juga tidak sebaliknya sebagaimana pengikut agama-agama tertentu yang hanya mengejar kepentingan akhirat dengan mengabaikan kondisi kehidupannya di dunia.

Islam adalah agama dunia dan akhirat. Sebagaimana dalam firman Allah Swt, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” [Qs. Al-Qashash: 28].

Jika kita memperhatikan pesan penting syariat ini, dan meletakkannya sesuai dengan fitrah kemanusiaan maka kita dapat menarik benang merah antara pesan sosial syariat Islam dengan falsafah pengharaman puasa pada kedua hari raya tersebut. Hari raya sudah semestinya diisi dengan kesenangan, kegembiraan dan merayakannya bersama dengan makan dan minum. Justru ketika berpuasa pada hari raya akan mengurangi kesakralan dan keagungannya, sehingga Allah Swt mengharamkannya. Adalah aneh, jika Allah Swt sendiri memerintahkan untuk mengagungkan dan membesarkan hari raya namun pada saat yang sama membolehkan aktivitas yang dapat mengurangi kegembiraan dan nilai kebersamaan di hari itu.

Dalam riwayat yang dinukil dari Imam Ja’far Shadiq As yang mengatakan, “Pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha, tidak dibolehkan berpuasa, karena Nabi Muhammad Saw bersabda, kedua hari tersebut adalah hari makan dan minum dan hari untuk berbagi kegembiraan.” [1]

Namun bisa saja kemudian ada yang melontarkan syubhat, jika falsafah pengharaman puasa di kedua hari raya tersebut adalah untuk memenuhi keadilan dan tidak menjerumuskan manusia pada perilaku berlebih-lebihan sehingga malah mengamalkan praktik zuhud yang negatif, lantas kenapa pada hari raya lainnya, puasa tidak diharamkan?.

Maka pertanyaan ini bisa kita jawab, pertama, hari Id utama dan resmi yang dimiliki umat Islam dan langsung perintahnya dari Allah Swt adalah hanya kedua hari ini. Sementara hari-hari raya lainnya seperti hari nisfu Sya’ban, hari maulid, hari Mab’ats, hari Nuzul al-Qur’an dan lainnya adalah hari-hari yang dimuliakan kaum muslimin karena keagungan peristiwa di dalamnya, yang meskipun dalam riwayat terdapat anjuran untuk mengagungkannya namun didalamnya tidak ada shalat Id sebagaima Idul Fitri dan Idul Adha.

Kedua, hari Idul Fitri dan Idul Adha secara asas dan aslinya adalah hari peribadatan. Idul Fitri misalnya, dirayakan setelah sebulan penuh berpuasa dalam bulan Ramadhan, dan Idul Adha berkaitan dengan musim haji, sehingga suasananya memang terkondisikan sebagai hari-hari peribadatan. Jika sebelumnya selama Ramadhan kaum muslimin terkondisikan untuk hidup zuhud dan disibukkan dengan aktivitas peribadatan dan sedikit menghindari hal-hal yang bersifat duniawi, begitu juga dengan hari-hari haji, maka untuk mewujudkan keadilan, maka di hari raya itu sikap zuhud untuk sementara dihindari dan kemudian berkumpul dengan sebanyak-banyaknya orang untuk berbagi kegembiraan bersama dengan menikmati makanan dan minuman. Sementara hari-hari peringatan lainnya, tidak demikian.

Kita adalah Tamu Allah

Falsafah lainnya, yang mungkin bisa kita kemukakan adalah sebagaimana yang diisyaratkan dalam sejumlah hadis [2] bahwa pada kedua hari raya tersebut, kaum muslimin adalah tamu-tamu Allah Swt. Dan tidak semestinya tamu dibiarkan dalam kondisi lapar. Karena itu Allah Swt mengharamkan puasa pada kedua hari itu.

Catatan Kaki

[1] Nuri Thabarsi, Haj Mirza Husain, Mustadrak al Wasail, Qom, Muasassah Ali al-Bait li Ahyā al-Turats, jld. 7, hlm. 551, cet. Pertama, 407 H

[2] Misalnya bisa dilihat di: Hur Amuli, Wasail al-Syiah, cet. Kelima, jld. 4, hlm. 368, Beirut, Dar Ahya al-Turats al-Arabi, 1403 H.